Pemerintah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM sebagai kebijakan permanen. Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif PPh final 0% diberlakukan untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta, sementara tarif 0,5% berlaku untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
“Sudah diputuskan. Jadi sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan itu final,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Jakarta, Senin (17/11/2025). Ia juga menambahkan bahwa pengajuan KUR mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tetap diberikan tanpa agunan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perpanjangan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tidak lagi dilakukan secara tahunan, melainkan langsung hingga 2029. Reformasi ini ditujukan untuk menjaga agar pelaku usaha kecil tetap memperoleh beban pajak yang ringan, terutama di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan menjaga kelancaran arus kas.
“Terkait PPh final bagi UMKM, pajak final 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu per satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/9/2025).
Pemerintah berharap perubahan regulasi tersebut memberikan kepastian jangka panjang serta mendorong lebih banyak pelaku UMKM masuk dan bertahan dalam sistem perpajakan nasional.
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita